SUARAPOS.CO.ID – Kabar gembira datang dari sektor transportasi udara Indonesia. Tiga bandar udara (bandara) secara resmi ditetapkan sebagai bandara internasional mulai April 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Ketiga bandara yang kini berstatus internasional adalah:
Bandara SM Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan
Bandara H A S Hanandjoeddin Tanjungpandan, Belitung.
Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah Penetapan status internasional ini didasarkan pada pertimbangan strategis nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan, dan pariwisata, serta mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).