Tersangka merasa tersinggung dan dendam kepada korban yang diduga sering memergokinya saat sedang mengintip korban mandi.
Rasa sakit hati inilah yang mendorong tersangka melakukan aksi keji tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana penganiayaan dan pencabulan anak.
Untuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, untuk tindak pidana pencabulan anak, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban ibu dan anak tersebut. (***)
















