banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara MubaSumsel

Sadis, Pria Ini Aniaya Emak Emak Hingga Luka Berat, Dilanjutkan Cabul Terhadap Anak Korban

×

Sadis, Pria Ini Aniaya Emak Emak Hingga Luka Berat, Dilanjutkan Cabul Terhadap Anak Korban

Sebarkan artikel ini

Tersangka merasa tersinggung dan dendam kepada korban yang diduga sering memergokinya saat sedang mengintip korban mandi.

Rasa sakit hati inilah yang mendorong tersangka melakukan aksi keji tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana penganiayaan dan pencabulan anak.

Untuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, untuk tindak pidana pencabulan anak, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga  Tinjau Kesiapan Markas Brimob Sekayu, Disini Lokasinya

Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban ibu dan anak tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan