SUARAPOS.CO.ID, Jakarta – Sebuah babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia resmi dibuka hari ini. Ribuan Klien Pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan “Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025” pada Kamis 26 Juni 2025.
Aksi bersih-bersih lingkungan yang terpusat di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta, ini menjadi simbol kesiapan Indonesia menyongsong implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya gerakan ini.
“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung,” kata Menteri Agus, yang juga sekaligus meluncurkan Aksi Nasional Klien Bapas Peduli.
Ia menegaskan, ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non-penjara, tetapi juga bukti komitmen Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP baru.
Kerja Sosial: Penebus Kesalahan dan Solusi Overcrowding
Menteri Agus menjelaskan bahwa pidana alternatif bertujuan untuk memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial.
“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
Menimipas optimis, keberhasilan penanganan kasus pidana anak dengan dampingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang berorientasi pada diversi dan putusan non-penjara, dapat diulang pada kasus pidana pelaku dewasa.
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jumlah anak di Lapas/Rutan turun drastis dari 7.000-an menjadi sekitar 2.000.
“Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di Lapas Rutan,” tegasnya.
















