MUBA, SUARAPOS.CO.ID – Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang tersangka dalam rentetan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, termasuk seorang pengemudi kendaraan yang sengaja memicu api menggunakan solar dan ban bekas.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, S.I.K, M.H., dalam sesi jumpa pers di Mapolres Muba. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga kasus karhutla ini terjadi di lokasi dan kurun waktu yang berbeda sepanjang Agustus 2026.
Perkara pertama terjadi di perkebunan kelapa sawit Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, pada Kamis (20/8/2026). Polisi menetapkan seorang warga berinisial AS sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang memicu bahaya umum. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa bibit sawit serta sisa kayu dan abu yang terbakar.
















