ACEH – Sebanyak 300 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Lhokseumawe menunggak pajak. Penunggakan itu jangka waktu dua hingga lima tahun lamanya.
“Tersisa 300 kendaraan belum bayar dari total sebelumnya 1.122 unit,” kata Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir, Rabu (25/12/2024).
Selain menunggak pajak, kata Chaidir, kendaraan dinas itu juga sebagian kehilangan dokumen atau BPKB. Ia berharap proses penjajakan pendataan administrasi dapat tuntas tahun ini. Baca Juga Infografis Pemko Lhokseumawe Tak Bayar Pajak 569 Kendaraan Dinas Rp 744 Juta “Dominan menunggak milik perangkat desa, sisanya di dinas. Kebanyakan roda dua,” ungkap Chaidir.
Sejauh ini Chaidir menyebutkan Pemko Lhokseumawe sudah bekerja sama sangat baik dengan Samsat. Mereka berkomitmen patuh dan taat dalam hal pembayaran pajak kendaraan dinas.
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, mengatakan, untuk pertama kalinya Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari pihak Samsat, atas pelunasan dan pembayaran pajak kendaraan milik pemerintah.
















