SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial M (48), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025 sore, tepatnya di samping rumah pelaku yang berada di Jalan Provinsi Sekayu – Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda Angga Wibowo, segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tim berhasil mengamankan tersangka M.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan pelaku mengakui kepemilikannya.
















