banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
HukumSuara Muba

Kejari Muba Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti, Rugikan Negara Nyaris Rp 1 Miliar

×

Kejari Muba Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti, Rugikan Negara Nyaris Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Muba Serahkan tersangka KUR Fiktif (Foto Boim)

SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Unit Sekayu tahun 2022-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp807.960.307.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan di kantor Kejari Muba pada Selasa, 22 Juli, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka, Yuli Efrina, seorang mantan mantri BRI Unit Sekayu, hadir didampingi kuasa hukumnya.

Proses pelimpahan ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan profesional dari penyidik Kejari Muba kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  154 Napi Sekayu Ikuti Program Hafalan Alquran

Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto SH MH, membenarkan adanya pelimpahan tahap II dalam kasus KUR fiktif ini.

Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kasi Pidsus dan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Muba.

“Tersangka, mantan mantri BRI Unit Sekayu, sebelumnya diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumsel pada 20 Mei 2025 di Palembang setelah menjadi DPO,” ungkap Harris dalam siaran persnya.

Harris menjelaskan, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu: Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Pelaku Begal Sopir Truk di Muba Menyerah, Keluarga Antar Ke Polsek

Tinggalkan Balasan