banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara Palembang

Polda Sumsel Amankan 23 Orang dalam OTT Disdik Banyuasin

×

Polda Sumsel Amankan 23 Orang dalam OTT Disdik Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Foto/ist
Foto/ist

Pembayaran diduga dilakukan secara bertahap. Tahap awal disebut sebesar 70 persen, sedangkan sisanya 30 persen akan diberikan pada tahap berikutnya.

“Modus mereka ini adalah dari uang yang diturunkan Rp500.000.000 sampai Rp2.000.000.000, bervariasi tersebut, itu nanti mereka mendapat fee 1 persen,” kata Doni.

Uang yang dibawa sejumlah kepala sekolah ke hotel saat OTT disebut berkaitan dengan pembayaran tahap awal tersebut.

“Di lapangan kemarin itu baru 70 persen tahap satunya, nanti tahap selanjutnya 30 persen apabila kegiatan berikutnya,” ujarnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami apakah seluruh uang yang diamankan benar berkaitan dengan dugaan permintaan fee tersebut serta siapa saja yang terlibat.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumsel Resmikan 50 Sumur Bor

Dua Laptop dan Sejumlah Ponsel Disita

Dalam penyidikan awal, polisi turut mengamankan dua laptop. Laptop merek Asus disebut milik Robby, sedangkan laptop HP disebut milik Raden.

Sejumlah telepon seluler milik kedua staf, kepala sekolah, bendahara, dan pihak lainnya yang berada di lokasi juga turut diamankan.

Perangkat elektronik tersebut akan diperiksa untuk menelusuri komunikasi, dokumen, maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga masih menelusuri aliran uang dan peran masing-masing dari 23 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Status Hukum 23 Orang Masih Didalami

Baca Juga  Yospen Hendra Terpilih Sebagai Ketua Gebu Minang Sumsel Periode 2024-2029, Ini Targetnya

Polda Sumsel belum menetapkan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bahan dan keterangan, serta melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan.

Doni mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam laporan hasil OTT, polisi menduga adanya penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul dan penggunaan uang yang diamankan. Seluruh fakta akan kami uji berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” kata Doni.

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Resmi Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal

Saat ini penyidik masih mengurai rangkaian peristiwa di kamar hotel tersebut, mulai dari uang Rp30,99 juta yang diduga diserahkan, uang lain yang disebut telah dibawa kepala sekolah, catatan nama sekolah, hingga dugaan fee yang dikaitkan dengan anggaran sekolah.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti sebelum polisi menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (ED)