SUARAPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran 35 kilogram sabu. Dua orang kurir barang haram tersebut berhasil ditangkap.
Kedua kurir tersebut berinisial HN (26) warga Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan SN (27) warga Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 00.25 WIB dini hari, saat hendak meninggalkan kapal penyebarangan.
Sementara Polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial RF yang diduga kuat sebagai otak dari peredaran narkoba yang ditafsir mencapai Rp35 miliar ini.
Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo mengatakan, terungkapnya dua pelaku tersebut atas informasi masyarakat. Kemudian dilakukan pengembangan informasi.
“Modus pelaku membawa dan menjadi kurir sabu secara bersama-sama mengambil sabu di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara Provinsi Aceh,”ujar Kapolda, Selasa (26/3/2024).
“Kemudian mengangkut diduga sabu tersebut ke pulau Bangka dengan menggunakan 1 mobil CRV atas perintah dari seseorang berinisial FR dan dijanjikan imbalan Rp75 juta sekali antar,”sambung Kapolda.
Adapun barang bukti berhasil diamankan polisi diantaranya, 35 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau yang bertuliskan CHINESE PIN WEI yang didalamnya terdapat plastik bening bertuliskan King 888 berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat 35.685 Gram.
“Selain sabu, barang bukti yang disita diantaranta 2 buah karung warna putih, 1 unit handphone android merk INFINIX warna gold, 1 unit handphone android merk Redmi 12 C warna hitam, Uang tunai Rp.1,3 juta 1 unit mobil merk HONDA HRV warna hitam dengan nopol BN-10xx-CX, 1 lembar STNK mobil HONDA HRV warna hitam dengan nopol BN-10xx-CX atas nama LAVENIA,” terang Kapolda.
Atas perbuatanya, kedua pelaku terancam menerima hukuman berlapis, diantaranya Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana mati. Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan Rp8 Miliar,”
“Dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan,”jelas Kapolda.
Dalam kesempatan ini Kapolda mengatakan, Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok Kabupaten Bangka Barat sering kali digunakan sebagai jalur transaksi narkoba.
Untuk dia meminta kepada seluruh stakeholder dapat membangun komunikasi yang baik dalam meningkatkan pengamanan di wilayah tersebut.
“Perlunya kerja sama yang baik dari stakeholder maupun seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika,”tegas Kapolda.
“Masyarakat dapat memberikan Informasi kepada para APH apabila mengetahui dan mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika,”pintanya.
Kapolda juga mengimbau seluruh masyarakat Bangka Belitung tidak terlibat dalam transaksi narkotika jenis apapun, karna dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda apabila Narkoba tersebut sampai masuk dan beredar di Bangka Belitung.
“Saya minta masyarakat Babel menjaga betul pintu-pintu masuk (narkoba) itu, agar pelajar atau mahasiswa dan generasi muda kita tidak terlibat dalam pusaran Narkotika,”harapnya. (wah)