SUARAPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran 35 kilogram sabu. Dua orang kurir barang haram tersebut berhasil ditangkap.
Kedua kurir tersebut berinisial HN (26) warga Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan SN (27) warga Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 00.25 WIB dini hari, saat hendak meninggalkan kapal penyebarangan.
Sementara Polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial RF yang diduga kuat sebagai otak dari peredaran narkoba yang ditafsir mencapai Rp35 miliar ini.
Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo mengatakan, terungkapnya dua pelaku tersebut atas informasi masyarakat. Kemudian dilakukan pengembangan informasi.