PANGKALAN BALAI – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengajak seluruh Kepala Desa berkomitmen menjalankan tata kelola anggaran yang transparan.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP M.Si mengatakan, pemerintah desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar.
Maka itu, pemerintah desa harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMDesa dan RKPDesa serta APBDesa agar pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari.
“Dalam azas pengelolaan keuangan Desa salah satunya transparansi adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat, untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi mengenai keuangan Desa, seperti struktur APB Desa, pelaksanaan kegiatan anggaran dan TPK, laporan realisasi APB Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana, dan sisa anggaran,” pesannya kepada para Kades.
Ditambahkannya, (APBDes) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa pada ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
















