SUARAPOS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menemukan penggunaan dana hibah di Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang tidak sesuai peruntukan.
Dalam hasil audit dokumen yang diterima Suarapos.co.id, Sabtu 26/7/2025, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 merealisasikan hibah Rp300.000.000,00 kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LPJ penggunaan dana hibah kepada pihak ketiga diketahui bahwa terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi nyatanya senilai Rp82.210.068,00.
Selain itu terdapat juga temuan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka senilai Rp5.878.011,00 tidak didukung bukti pertangungjawaban dan pengunaan dana hibah senilai Rp6.427.000,00 tidak tepat peruntukan.
















