Selanjutnya, Hamdan dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka sedang berlangsung di unit Satres Narkoba Polres Muba.
Selain penyidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengujian laboratorium barang bukti dan urine tersangka di Labfor Cabang Palembang, serta pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba. Ini merupakan bentuk nyata dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Budi Mulya. (***)
















