banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka

Penertiban Tambang di Muara Air Kantung, Polisi Ultimatum Pemilik Ponton

×

Penertiban Tambang di Muara Air Kantung, Polisi Ultimatum Pemilik Ponton

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, BANGKA — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangka mengambil langkah tegas dengan menghimbau para penambang ponton rajuk tower untuk menghentikan aktivitas di kawasan strategis nelayan di Sungailiat.

Penertiban difokuskan di Alur Nelayan II dan Muara Air Kantung, Jumat (24/4/2026), melalui operasi gabungan yang dipimpin Kabag Ops AKP Astrian Tomi.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah satuan, mulai dari Reskrim, Polairud hingga Samapta. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir alur Sungai di kawasan Lingkungan Jalan Laut–Nelayan II serta pesisir Muara Air Kantung Jelitik.

Baca Juga  Eks Ketua Bawaslu Bangka Kembali Jalani Persidangan

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sekitar 50 unit ponton rajuk tower berada di alur Sungai Nelayan II. Meski dalam kondisi tidak beroperasi, keberadaan ponton tersebut dinilai berpotensi menghambat aktivitas keluar-masuk perahu nelayan.

“Kami minta segera dipindahkan. Jika tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil,” tegas AKP Astrian Tomi di lokasi.