Langkah penertiban ini juga mendapat dukungan dari pihak PT Timah. Perwakilan perusahaan, Wendi, menyebut aktivitas tambang di Muara Air Kantung masih berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan dipastikan tidak mengganggu jalur nelayan.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaan dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang berada di luar wilayah izin.
Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan kelancaran jalur pelayaran nelayan sekaligus meredam potensi konflik antara penambang dan masyarakat pesisir.
Menariknya, para penambang menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesiapan untuk menggeser ponton dari area muara dan alur sungai demi menjaga keharmonisan dengan nelayan.
(***)
















