Sementara itu, R dan S melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 66 janjang buah sawit seberat ±1.250 kg, dua bilah egrek, dan beberapa barang pribadi milik pelaku.
​Akibat kejadian ini, PT BSS mengalami kerugian sekitar Rp 4,2 juta.
Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Imamsyah, melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, N resmi ditetapkan sebagai tersangka.
​”Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus memburu dua pelaku lain yang kabur,” ujar IPTU Hutahean.
​N kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara.(***)
















