Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pemantauan di sekitar rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Andri Irawan alias Lelek kemudian mengambil sepeda listrik milik Nusatiti yang terparkir dan langsung melarikan diri.
“Setelah kurang lebih lima bulan melakukan pengejaran, pelaku yang juga masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) Sikat Musi 1 tahun 2025 ini berhasil kami amankan pada Kamis sore,” lanjut Iptu Marlin.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kawasan Simpang Rawa, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). (***)
















