Namun lanjutnya, setelah adanya pertemuan baru-baru ini yang diikuti masing-masing daerah, ternyata Pemerintah Kabupaten Banyuasin keberatan dengan hasil yang dihitung secara teknis tersebut. Kemudian atas instruksi Gubernur Sumsel maka dilakukan pertemuan kembali pada dipimpin langsung Gubernur Sumsel.
“Pak Gubernur mengambil kebijakan, BUMD Sumsel dan Kabupaten Muba bersama untuk menciptakan angka 1% kepada porsi milik Kabupaten Banyuasin, sehingga dibagi 0,30% dari masing-masing porsi BUMD Sumsel dan Muba. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama juga disetujui masing-masing pihak, sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Muba, dan saat ini sedang berproses di Pemerintah Kabupaten Banyuasin kemudian nantinya akan ditandatangani oleh Gubernur Sumsel,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena Dirjen Migas dan SKK Migas tidak terlibat dalam pertemuan-pertemuan yang intens dilakukan, maka Gubernur Sumsel juga menyarankan kepada masing-masing kepala daerah membuat surat tertulis mempertanyakan apa yang dilakukan ini tidak menyalahi aturan dari Permen Nomor 37 tahun 2016.
“Begitu kebijakan ini tidak menyalahi aturan maka kedua Bupati membuat surat untuk menentukan besaran porsi PI tersebut dan dilanjutkan prosesnya di SKK Migas. Kami berharap pertemuan hari ini bisa final dan menjadi dasar kita dalam mewujudkan PI 5%,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Erdiansyah SP MSi mengatakan fungsi PI untuk membantu pemerintah daerah melalui BUMD. Ia juga membenarkan apa yang disampaikan Kepala Dinas ESDM Sumsel, dalam proses mewujudkan Participating Interest.
“Pada intinya kami sepakat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membantu Kabupaten Banyuasin menuju porsi 1% Participating Interest,” pungkasnya. (***)
Sumber : Diskominfo
















