banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Bentuk Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

×

Pemkot Pangkalpinang Bentuk Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

“Posbankum tidak hanya memberikan bantuan hukum, juga akan dilanjutkan dengan pelatihan bagi paralegal yang difasilitasi oleh Kemenkumham,” jelas Rahmat.

Ia mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai paralegal mengambil gelar non akademik, agar nanti bisa membantu mendampingi warga yang punya permasalahan hukum.

“Terimakasih kepada Pemkot Pangkalpinang yang mendukung kegiatan ini. Harapan kami pendampingan hukum dapat mendorong penyelesaian masalah tanpa harus berlanjut ke pengadilan,” pungkasnya. (RG)

Baca Juga  Tumbuhkan Generasi Gemar Literasi, Siswa SD di Pangkalpinang Dilatih Cerdas Mengulas Buku

Tinggalkan Balasan