Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suara Muba

Pemkab Muba Hibahkan Lahan 1 Ha untuk Pembangunan Kantor Samsat

44
×

Pemkab Muba Hibahkan Lahan 1 Ha untuk Pembangunan Kantor Samsat

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Muba H. Apriyadi Mahmud saat menerima Audensi Tim dari Badan Pemdapatan Daerah Pemprov Sumsel di Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Senin (18/3/2024).
Pj Bupati Muba H. Apriyadi Mahmud saat menerima Audensi Tim dari Badan Pemdapatan Daerah Pemprov Sumsel di Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Senin (18/3/2024).

SUARAPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghibahkan lahan seluas 1 hektare untuk digunakan sebagai kantor Samsat II Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Lahan tersebut berada Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi tepatnya di Desa  Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungaililin.

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud berharap dengan berdirinya kantor Samsat II di Muba dapat membantu meningkatkan pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor.

“Ada sekitar 1 hektare lahan, nantinya di Desa Pinang Banjar tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendirian Kantor Samsat II,” ujar Pj Bupatu Apriyadi saat menerima audiensi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Susel, Achmad Rizwan SSTP MM di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Senin (18/3/2024).

Baca Juga  Lembaga Survei Ungkap Lucianty-Syaparuddin Sudah Penuhi Syarat Menang

“Semoga terus bisa bersinergi dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak terutama dari sektor kendaraan bermotor,”sambung Pj Bupati Apriyadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pemdapatan Daerah Pemprov Sumsel Achmad Rizwan SSTP MM mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud yang sangat memberikan support maksimal untuk keberadaan permanen Kantor Samsat II Muba.

“Lahan yang dihibahkan tersebut akan kami manfaatkan sebaik mungkin terkhusus untuk pembangunan secara permanen kantor Samsat Muba II,”kata Rizwan.

Dalam kesempatan tersebut, juga pihaknya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga  Pengamat Sebut Toha Tohet Kurang Paham Demokrasi

“Dimana salah satunya ada perubahan pembagian dana bagi hasil yakni Kabupaten/Kota 66 persen dan Provinsi 34 persen, kalau selama ini porsi Provinsi 70 persen dan Kabupaten/Kota 30 persen,” terang Rizwan.

Ia menambahkan, pembagian bagi hasil tersebut juga dilakukan secara real time. “Dari perubahan-perubahan tersebut bisa memaksimalkan sinergi dan transparansi,”jelas Rizwan.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Apriyadi Mahmud turut didampingi Kepala BPPRD Haryadi SE MSi, Kepala BPKAD Zabidi, Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kartiko Buwono SE MSi, dan Plt Kabag Prokopim Agung Perdana SSTP MSi. (***)

Baca Juga  Banjir Mulai Meluas, PJ Bupati Muba: Kalau Air Sudah Tinggi Segera Mengungsi
Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!