Dari peristiwa tersebut Polisi menyita berbagai fasilitas pemurnian ilegal, termasuk tangki penampungan berkapasitas 24.000 liter, mesin sedot, hingga bahan kimia berbahaya seperti soda api dan asam sulfat.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menyatakan bahwa tersangka IM telah ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui gelar perkara.
Pekerja ini ditetapkan sebagai tersangka lalu dijerat dengan Pasal 53 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Adanya peristiwa tersebut tentu saja Publik menyoroti kejanggalan dalam penegakan hukum ini karena pihak kepolisian baru menetapkan pekerja sebagai tersangka, sementara pemilik fasilitas pengolahan minyak ilegal tersebut belum diamankan. (***)
















