Semen tiga roda (220 sak), Terpal pelangi 4×6 (1 buah), mejikom Miyako 509 (1 buah), Miyako 612 (1 buah), Mesin sugu modern (1 buah), Blower 2″ (1 buah), mesin Bor M2100C (2 buah), Dispenser Miyako 190PH (1 buah), Kompor Miyako 11C (1 buah), strika Miyako (1 buah), dan Laptop merek HP (1 buah).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir IPTU Agus Kurniawan, S.Psi., mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Dari pengakuan pelaku, rekan-rekannya yang masih buron berperan aktif dalam menaikkan barang-barang curian ke dalam bak mobil PS berwarna merah hitam.
Raswanto alias Ujang, yang merupakan warga Kelurahan Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendapatkan bagian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari hasil kejahatan tersebut.
Kini, Raswanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang melarikan diri. (**)
















