MUBA – Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lincir berhasil meringkus satu dari empat pelaku pembobolan sebuah toko bangunan di wilayah Bayung Lincir. Penangkapan terjadi pada Jumat 18 April 2025.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, pelaku yang diketahui berinisial Raswanto alias Ujang bersama tiga rekannya yang kini masih buron (DPO) berhasil menggasak berbagai jenis material bangunan.
Akibat kejadian yang terjadi pada Jumat 14 April 2025 di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, korban bernama Edi Susanto mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp. 63.700.000,-.
Modus operandi pelaku dan komplotannya adalah dengan merusak gembok toko menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, mereka menguras isi toko yang meliputi Seng angsa MG 7 Kaki (90 keping), Triplek 8 mm CR (7 keping), Holo 40x40x1,6 (5 batang), Kanal trendy 75×75 (1 batang), Gemuk 15 Kg (2 ember), Gerobak Merek Arko (2 buah), Kanal Kaso 75×65 (52 batang), Pipa 4″ (9 batang), jantung piring PS 120 (1 buah).
Kemudian Reng Kaso (2 batang), Mesin gerindra (1 unit), Jantung Piring dina (1 buah), Jantung piring PS 100 (1 buah), Jembo NYA 1,5 Merah (4 roll), Jembo NYA 1,5 Hitam (2 roll), Keramik Arwana 22111RWT 40X40 (102 kotak), Kulkas Sharp 192 HS (1 unit), Mesin cuci Sharp 7 Kg (1 unit), Timber Palang (2 batang), Aki Incoe NS 70 (1 buah), Mesin Air Shimizu 135 E (4 buah), Kanal Taso 75×75 (7 batang).
















