banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara PalembangSumsel

Pegawai Pemkab Muba dan Dosen Dituntut Penjara

×

Pegawai Pemkab Muba dan Dosen Dituntut Penjara

Sebarkan artikel ini

Tindakan tersebut dianggap JPU sebagai upaya untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan secara tidak sah, yang berpotensi merugikan negara dan menghambat proyek strategis nasional.

JPU juga menyoroti bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meskipun demikian, ada beberapa faktor yang meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta kooperatif selama proses persidangan.

Keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini menjadi contoh penerapan delik formil dalam Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana perbuatan pemalsuan dokumen sudah cukup untuk dianggap sebagai tindak pidana, terlepas dari akibat kerugian yang ditimbulkan.(***)

Baca Juga  Tinjau Ulang Usulan HGU PT CTM di Lalan, Pastikan Kepatuhan Aturan

Tinggalkan Balasan