banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara PalembangSumsel

Pegawai Pemkab Muba dan Dosen Dituntut Penjara

×

Pegawai Pemkab Muba dan Dosen Dituntut Penjara

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudi Herzandi, PNS yang menjabat Asisten Pemerintahan Pemkab Musi Banyuasin, dan Amin Mansur, seorang dosen kontrak, dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Keduanya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat pemalsuan dokumen untuk pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/8/2025), JPU memaparkan secara detail peran kedua terdakwa.

Mereka diketahui memalsukan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berada di Kawasan Hutan Suaka Alam.

Dokumen palsu itu mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dikuasai sejak 1999 dan bukan merupakan kawasan hutan, sebuah klaim yang bertentangan dengan beberapa SK Kementerian.

Baca Juga  Bayi Berusia 3 Hari Nyaris Dijual Seharga Rp52 Juta, Polda Sumsel Amankan Terduga Orang Tua

Tinggalkan Balasan