SUARAPOS.CO.ID, BANGKA – Polisi membekuk seorang pemuda tersangka pelaku pencurian laptop dan handphone di wilayah Sungailiat, Kamis (11/1/2024).
Pemuda yang ditangkap Polres Bangka berinisial RZ (21). Dia ditangkap di kediamannya Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat tanpa perlawanan.
“Pelaku mengaku masuk kedalam rumah korban TI dengan cara memanjat pagar belakang rumah. Kemudian pelaku mengambil laptop dan handphone milik korban,”ujar Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif, Jumat (12/1/2024).
Selanjutnya barang hasil curian tersebut dijual pelaku ke salah-satu toko service handphone di Sungailiat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bangka.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan diancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun,”tegas Ogan.
Polisi tutur menyita barang bukti berupa satu buah Handphone dan Laptop. (*)