“Puput Sampurno kita tangkap saat bersembunyi di wilayah Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap Imamsyah.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Imamsyah menambahkan, “Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di rutan Mapolsek Tungkal Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”
Penangkapan Puput Sampurno ini merupakan hasil dari Ungkap Kasus Target Operasi (TO) Sikat Musi I Tahun 2025. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. (***)
















