WhatsApp Image 2026-04-10 at 16.53.20
previous arrow
next arrow
EkonomiPangkalpinang

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Jamkrida Babel

90
×

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Jamkrida Babel

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).

Mengutip laman resmi OJK, sanksi ini diberikan melalui surat dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 pada 17 Mei 2024, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2024 dan diteken Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus, Moch. Muchlasin.

Pembekuan kegiatan usaha ini diberikan karena PT Jamkrida Babel (Perseroda) tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).

Baca Juga  Ratusan PIP di Laut Samfur Tutup Alur  Kapal Melintas, Ini Keluhan Nahkoda

Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya
surat.

Tinggalkan Balasan