SUARAPOS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).
Mengutip laman resmi OJK, sanksi ini diberikan melalui surat dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 pada 17 Mei 2024, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2024 dan diteken Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus, Moch. Muchlasin.
Pembekuan kegiatan usaha ini diberikan karena PT Jamkrida Babel (Perseroda) tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya
surat.
















