banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
HukumSuara Muba

Motif Dendam Asmara Kasus Pria Kehilangan Nyawa di Gajah Mati

×

Motif Dendam Asmara Kasus Pria Kehilangan Nyawa di Gajah Mati

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembunuhan diamankan (foto humas polres muba)

Lebih lanjut, IPTU Dedy menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan pelaku. Pada Minggu (20/4), pelaku mendatangi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh.

“Di TKP, keduanya terlibat adu mulut. Kemudian, pelaku secara membabi buta menusuk tubuh korban menggunakan sebilah pisau, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di rutan Mapolsek Sungai Keruh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” tegas IPTU Dedy. (***)

Baca Juga  Herman Deru Lantik HM Toha Tohet sebagai Ketua DPD NasDem Muba

 

Tinggalkan Balasan