Lebih lanjut, IPTU Dedy menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan pelaku. Pada Minggu (20/4), pelaku mendatangi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh.
“Di TKP, keduanya terlibat adu mulut. Kemudian, pelaku secara membabi buta menusuk tubuh korban menggunakan sebilah pisau, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di rutan Mapolsek Sungai Keruh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” tegas IPTU Dedy. (***)
















