SUARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima atau menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dilansir dari Putusan Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Pemohon perkara ini tidak terbukti, termasuk di antaranya terkait money politics atau politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Majelis juga mempertimbangkan hasil pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Banyuasin yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin. Dalam pengawasan Bawaslu, memang terdapat keberatan saksi Pemohon berkenaan dengan kesalahan input data DPTb dan Dalam DPK pada TPS 07 Mariana ilir Kecamatan Banyuasin I.
Akan tetapi, keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembukaan kotak C Hasil Bupati dan Wakil Bupati yang kemudian hasilnya, Data C Hasil sama dengan C Hasil Salinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil dalil pokok permohonan Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.
Pertimbangan itu menurut Hakim Daniel semakin memperkuat bahwa tidak terdapat alasan Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan.
Mahkamah juga menilai bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2024 telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Atas dasar itulah Majelis Hakim Konstitusi tidak melanjutkan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2024 ini.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Hakim Daniel.
Sebelumnya di dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya temuan kecurangan, di antaranya berupa money politic secara terstruktur dan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, money politic juga disebut Pemohon dilakukan secara masif dengan memanfaatkan koodinator aksi, saksi, dan relawan.
Dari dalil permohonan itu, Pemohon kemudian mengajukan petitum, yakni meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Banyuasin mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon mengadakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Paslon lain. (SP/alpian)
Sumber : Humas MKRI