Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang berstatus terdakwa. Dua terdakwa lainnya, Marwan dan Ricky Nawawi, masih menunggu putusan kasasi dari MA.
“Untuk dua terdakwa lainnya, Marwan dan Ricky Nawawi, putusan dari Mahkamah Agung RI masih kami tunggu. Biasanya, informasi tersebut baru akan muncul di website MA dalam satu atau dua minggu kedepan,” imbuhnya.
Berikut adalah amar putusan MA terhadap ketiga terdakwa:
1. Ari Setioko: Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu. Vonis: pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsider kurungan 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp3.750.000.000 subsider 3 tahun penjara.
2. Bambang Wijaya: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider. Vonis: pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan.
3. Dicky Markam: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider. Vonis: pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan.
Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap seluruh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi lahan seluas 1.500 hektare milik PT NKI.
Kelima terdakwa diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelimanya telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp18,197 miliar. (SP)
















