SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, pada kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT Narina Keisya Imani (NKI).
Adapun lahan itu berada di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan keluarnya putusan MA ini, maka tiga terdakwa yakni, Ari Setioko (Direktur Utama PT NKI), Bambang Wijaya (ASN DLHK Babel), dan Dicky Markam dinyatakan bersalah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan informasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kepastian hukum ini didapatkan setelah melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.
“Benar, hasil putusan kasasi dari MA RI untuk tiga terdakwa, yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam, sudah keluar,” kata Fariz kepada awak media Babelaktual jaringan Suarapos.co.id melalui sambungan telepon pada Kamis (16/10/2025) sore.
Saat ini, Kejari Pangkalpinang tengah menunggu salinan resmi putusan dari MA RI. Setelah dokumen tersebut diterima, eksekusi terhadap ketiga terpidana akan segera dilaksanakan.
“Begitu salinan atau petikan resminya kami terima, eksekusi akan langsung kami lakukan tanpa menunda-nunda,” tegas Fariz.
















