Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
HukumPangkalpinang

Korupsi Timah: 5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejagung ke Kementerian BUMN

33
×

Korupsi Timah: 5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejagung ke Kementerian BUMN

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Andi Herman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung.

Rapat berlangsung di kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024), dihadiri Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Polda  Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.

Adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN, berupa:

Baca Juga  Kasus Penembakan Rahiman Dani Jalan di Tempat, JMSI Sayangkan Sikap Polisi

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan, DR. amir Yanto mengatakan proses pengelolaan kelima smelter timah akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

Baca Juga  Gadaikan Senpi dengan Sabu, Dua Warga Belo Laut Diciduk Polisi

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Amir Yanto.

Dalam hal ini, Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penitipan atas barang bukti smelter yang disita.

Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Gergara Kredit Fiktif Bank Sumsel Babel, Warga Satu Desa di Bangka Selatan Diperiksa Jaksa

Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.

Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk. (wahyu)

Sumber : Kapuspenkum Kejagung

 

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *