banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Politik

Kontestan Pilkada 2024 Terindikasi Korupsi, Kejagung Beri Kesempatan Ikuti Tahapan Jika Sudah Daftar KPU

×

Kontestan Pilkada 2024 Terindikasi Korupsi, Kejagung Beri Kesempatan Ikuti Tahapan Jika Sudah Daftar KPU

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung menegaskan kontestan Pilkada 2024 terindikasi korupsi jika sudah mendaftar ke KPU diberi kesempatan mengikuti tahapan Pilkada 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (25/7/2024) mengatakan kontestan Pilkada yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi jika sudah mendaftar pada akhir Agustus 2024 mendatang diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan Pilkada.

“Ini sudah masuk tahapan Pilkada, nanti Agustus sudah mendaftar, yang (Bacalon) sudah mendaftar (Ke KPU) silakan dulu. Kalau sudah mendaftar nanti silakan aja,” kata Harli.

Baca Juga  Harga Bahan Pokok Masalah Utama di Pangkalpinang, Pasar Rakyat Modern Solusi Prof Udin

Namun, Harli menegaskan jika tahapan pemilihan (pencoblosan) sudah selesai, bagi kontestan Pilkada yang terindikasi melakukan korupsi, proses hukum bisa dilakukan.

Tinggalkan Balasan