SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung menegaskan kontestan Pilkada 2024 terindikasi korupsi jika sudah mendaftar ke KPU diberi kesempatan mengikuti tahapan Pilkada 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (25/7/2024) mengatakan kontestan Pilkada yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi jika sudah mendaftar pada akhir Agustus 2024 mendatang diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan Pilkada.
“Ini sudah masuk tahapan Pilkada, nanti Agustus sudah mendaftar, yang (Bacalon) sudah mendaftar (Ke KPU) silakan dulu. Kalau sudah mendaftar nanti silakan aja,” kata Harli.
Namun, Harli menegaskan jika tahapan pemilihan (pencoblosan) sudah selesai, bagi kontestan Pilkada yang terindikasi melakukan korupsi, proses hukum bisa dilakukan.
















