SUARAPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT. EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Hal ini dilakukan lantaran terdapat titik koordinat pengerukan yang berada di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyatakan, penghentian sementara kegiatan berusaha pengambilan pasir timah oleh PT. EUM ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023.