banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

JMSI Babel Gandeng Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, Perkuat Perlindungan Hukum Perusahaan Pers

×

JMSI Babel Gandeng Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, Perkuat Perlindungan Hukum Perusahaan Pers

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama bantuan dan jasa hukum dengan Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perusahaan media yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Perjanjian Jasa Hukum yang berlangsung di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua JMSI Kepulauan Bangka Belitung, Supri, S.H., selaku pihak pertama, bersama Director Managing Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan, Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., sebagai pihak kedua.

Baca Juga  DPRD Babel Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses 

Ketua JMSI Babel, Supri, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat organisasi, terutama dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada perusahaan media anggota JMSI.

“Di tengah dinamika dunia pers saat ini, media tidak hanya dituntut menghadirkan informasi yang berkualitas, tetapi juga harus memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Supri, penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi awal sinergi yang diharapkan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota JMSI.