NASI tumpeng berwarna kuning itu dipotong Direktur Utama PT Jamkrida Babel, Syainuddin. Potongan kecil dalam piring itu diberikan ke Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu.
Hari itu, Jumat, 29 September 2023, tepat ulang tahun Perseroda ke-9. Acara sederhana yang digelar di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, dihadiri pula Komisaris Independen perusahaan patungan Pemerintah Provinsi Babel, Pemkab Bangka Tengah Bangka dan Belitung, Diah Vitaloka.
Tamu penting lainnya Kepala Cabang Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang, Benny Maryanto alias Bento.
“Semoga PT Jamkrida ini bisa sehat kembali, bisa kuat kembali, dan menjadi mitra bagi pemerintah daerah untuk menguatan fiskal daerah,” ujar Suganda, ketika itu.
Seperti berbalas pantun, Syainuddin mengeluhkan soal Jamkrida Babel kekurangan modal.
“Kendala utama kita yaitu kurangnya modal, jadi kami sangat berharap dukungan dari berbagai mitra termasuk pemerintah daerah juga, kedepannya semoga modal ini bisa tercukupi,” kata Syainuddin.
Dari penelusuran, Akta Pendirian PT Jamkrida Babel Nomor 51 tanggal 30 Maret 2012. Mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor AHU-44699.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012.
Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha PT Jamkrida Babel, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-94/D.05/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Babel Agustus yang ditetapkan di Jakarta, 12 2014.
Sebelumnya, Direksi PT Jamkrida Babel telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit dengan surat 14/Jamkrida/Dir/III/2014 tanggal 17 Maret 2014. Kemudian melalui surat terakhir Nomor 062/Jamkrida/Dir/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014, Nomor Direksi PT Jamkrida Babel telah menyampaikan dokumen.
Kemudian, memasuki tahun kesepuluh setelah OJK mengeluarkan izin, OJK memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).
Mengutip laman resmi OJK, sanksi ini diberikan melalui surat dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 pada 17 Mei 2024, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2024 dan diteken Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus, Moch. Muchlasin.
Pembekuan kegiatan usaha ini diberikan karena PT Jamkrida Babel (Perseroda) tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya
surat.
Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa
berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):
a. Dilarang melakukan penjaminan; dan
b. Tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.
Kini, tak hanya dibekukan OJK, PT Jamkrida Babel ada dalam pusaran dugaan korupsi KUR fiktif Bank SumselBabel senilai sekitar Rp21 miliar. Sejumlah pihak sudah diperiksa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, pekan lalu menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Siapa saja bakal jadi tersangka? (fh)