Rapat tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menentukan Lembaga Independen yang akan melakukan due diligence (uji tuntas) terhadap proses pengalihan PI 10% tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah ST MSi, menjelaskan bahwa ada enam kabupaten di wilayah Sumsel yang termasuk dalam wilayah pelamparan PI 10 persen.
“Enam Kabupaten tersebut adalah Muba, PALI, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan Musi Rawas,” jelas Hendriansyah.
Menurutnya, proses pengalihan ini telah memasuki tahapan keenam menuju ketujuh, dengan batas waktu (deadline) pelaksanaan due diligence ditetapkan pada 26 November 2025.
Tiga lembaga independen, yaitu Politeknik Akamigas Palembang, LAPI ITB, dan PT PALEOPETRO, sebelumnya mengajukan diri untuk melaksanakan due diligence.
Dalam rapat yang juga dihadiri Direktur PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Irham, perwakilan dari enam Pemkab sepakat menunjuk Politeknik Akamigas Palembang. Lembaga ini dinilai memiliki kelengkapan administrasi, kemampuan fiskal, dan Sumber Daya Manusia yang memadai untuk melaksanakan uji tuntas tersebut. (***)
















