SUARAPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna, Senin, (21/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Rapat tersebut juga menjadi momentum awal untuk menyusun arah kebijakan baru, dengan diserahkannya dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA–PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur kepada DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Beliadi, dan dihadiri oleh Gubernur Bangka Belitung, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Beliadi menegaskan bahwa pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 telah dilakukan secara intensif dan menyeluruh selama lima hari berturut-turut. Proses ini melibatkan seluruh komisi dan badan anggaran, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan bersama.
“Dengan selesainya pembahasan selama lima hari ini, kami bersama Gubernur menyepakati dan menandatangani persetujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024,” ujar Beliadi di hadapan peserta sidang.
















