SUARAPOS.CO.ID, Jakarta – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah memastikan pembayaran Gaji Ketiga Belas akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
Pembayaran ini menjadi angin segar di tengah berbagai kebutuhan, dan hadir dengan sejumlah ketentuan penting yang perlu diketahui para penerima.
Besaran Gaji Ketiga Belas tahun ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Penting untuk dicatat bahwa Gaji Ketiga Belas tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.















