SUARAPOS.CO.ID, Muba – Seorang pria berinisial ID (43) harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan menjual narkoba jenis sabu di kediamannya.
Penangkapan ID dilakukan oleh pihak kepolisian di rumahnya di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Senin 19 Mei 2025.
Kasat Res Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Benar, ID (43) sudah kita tangkap di rumahnya,” ujar IPTU Budi Mulya pada Jumat 23 Mei 2025.
Dari tangan ID, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu seberat 1,50 gram serta uang tunai Rp 1,6 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
















