SUARAPOS.CO.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bulan Juli 2024 ini berencana mengelar sidang paripurna pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi, badan musyawarah DPRD telah melakukan rapat untuk penyususan jadwal. “Semoga ketiga ranperda rampung dikerjakan sehingga bulan Juli mendatang bisa kita sahkan,” katanya Jumat (28/6/).
Ketiga ranperda tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2023, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Babel.
“Tadi kita melakukan rapat Banmus untuk penyusunan jadwal di Bulan Juli. Untuk di akhir Juli, kita akan menuntaskan beberapa Raperda. Dan ada Raperda yang harus segera disahkan, tanpa mengurangi poin-poin penting didalamnya. Seperti RPJPD,” jelasnya seperti dilansir wartabangka.
Ditambahkannya, RPJPD tetap mengacu dari RPJP Nasional 2025-2045, penyelarasan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“RPJPD harus selaras dan sinkron guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Jadi akan ada pembangunan yang sinkron antara pusat dan daerah. Jangan sampai ada perbedaan,” tukasnya. (**)