“Penyesuaian anggaran menjadi langkah penting agar pengelolaan keuangan daerah tetap adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan,” katanya.
Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah penandatanganan, tahap selanjutnya adalah penyampaian dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur kepada DPRD.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh alokasi belanja yang telah dirancang dapat memberikan dampak nyata dan maksimal bagi masyarakat Bangka Belitung. (Har)
















