Apakah pemerintah akan selalu melakukan fungsinya dengan benar jika ada gejolak di masyarakat? Dia menegaskan ADAKSI Babel akan berjuang sampai realisasi tukin dosen ASN Kemendiktisaintek terwujud secara adil dan tidak diskriminatif.
“Dosen ASN adalah pegawai yang berhak memperoleh Tunjangan Kinerja,”jelasnya.
Tolak Diskriminasi Terhadap ASN Dosen Kemendiktisaintek
Tunjangan kinerja, sertifikasi dosen (serdos) dan remunerasi (pada perguruan tinggi ternama dari PTNBH dan PTNBLU) memiliki esensi berbeda, diamanatkan oleh peraturan berbeda pula.
Tunjangan kinerja sebagai reward atas kinerja individu sesuai kelas jabatan dan melekat pada setiap ASN. Serdos merupakan bentuk apresiasi terhadap profesi dosen. Remunerasi dapat dimaknai sebagai bonus atas kinerja institusi.
“Wacana pembayaran tukin dosen ASN Kemendiktisaintek untuk dosen yang belum serdos adalah sesat, diskriminatif dan memecahbelah dosen ASN Kemendiktisaintek,”tegas Rahmad.
Dia menambahkan, Tukin dosen ASN Kemendiktisaintek harus dibayarkan penuh sesuai aturan dan memperhatikan aspirasi ribuan dosen ASN Kemendiktisaintek yang tergabung dalam Assosiasi dosen ASN Kemendiktisaintek seluruh Indonesia (ADAKSI).
“Dosen harus menjadi prioritas dalam arah baru Pendidikan tinggi demi kemajuan dan daya saing bangsa,”ungkapnya. (wah)
















