banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Edukasi

Citizen Journalism, Partisipati Aktif Warga Menyampaikan Berita

×

Citizen Journalism, Partisipati Aktif Warga Menyampaikan Berita

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Ketua Gabungan media Siber (Games) Bangka Belitung, Romlan, mengingatkan tentang adanya sanksi hukum bagi setiap orang yang melakukan kesalahan atau melanggar aturan hukum.

Hal itu disampaikan Romlan saat menjadi pemateri pelatihan citizen journalism atau jurnalisme warga di Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Jumat (22/11) kemarin.

“Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Setiap pelanggaran atau kesalahan pasti ada sanksi hukum,” ujarnya kepada peserta pelatihan citizen journalism yang hadir di Aula Kantor Desa Kimak.

Pemred Kabarbangka.com ini menuturkan, citizen journalism atau jurnalisme warga adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.

Baca Juga  PT Timah Tbk dan UGM Jalin Kerja Sama di Bidang Pendidikan

Di era serba digital sekarang ini, citizen journalism atau jurnalisme warga merupakan salah satu praktik yang banyak dilakukan. Istilah ini merujuk pada praktik jurnalisme yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki background secara profesional di bidang jurnalistik.

Dapat diartikan citizen journalism adalah praktik atau kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh warga biasa, dalam hal ini bukan yang berasal dari kalangan jurnalis profesional.

Praktik tersebut sebenarnya sama dengan jurnalisme pada umumnya yang mencakup mengumpulkan, melaporkan, dan menganalisis berita atau informasi.

Meskipun tidak memiliki latar belakang di bidang jurnalistik, mereka tetap mampu melakukan kegiatan jurnalisme melalui berbagai media, seperti website, blog, hingga media sosial.

Baca Juga  Ratusan Siswa SDN 18 Pangkalpinang Ikuti Jelajah Alam Kawasan Bukit PAO

Bahkan, mungkin juga secara tidak sadar banyak orang sudah pernah melakukan praktik jurnalisme warga dengan membagikan informasi melalui media sosial.

“Meskipun begitu, praktik jurnalisme warga tentunya tetap berbeda dengan jurnalis profesional, baik dari segi segmen dan tuntutan tugasnya,” ungkapnya.

Romlan menjelaskan, jurnalis profesional bekerja pada media yang berbadan hukum perusahaan pers. Dalam hal penyampaian informasi, terdapat aturan yang ketat terkait keakuratan dan penulisan berita.

Sementara jurnalisme warga tidak bekerja untuk media tertentu. Karena tidak ada proses kurasi konten yang ketat, jurnalisme warga pun biasanya lebih cepat dalam menyampaikan informasi.

Baca Juga  Pangkalpinang Gelar Festival Budaya Melayu ‘Dunia Melayu Dunia Pemersatu’

“Salah satu kekurangan dari citizen journalism terletak pada keakuratan beritanya. Tak jarang berita yang disampaikan keliru atau bahkan hoax, karena tidak melalui proses konfirmasi dan verifikasi,” jelasnya.

Menurut Romlan, mengutip dari berbagai sumber ada beberapa ciri citizen journalism. Antara lain:
1. Merupakan partisipasi dari masyarakat atau warga.
2. Menggunakan teknologi digital.
3. Melaporkan secara langsung.

Partisipasi Dari Masyarakat (Warga)

Sesuai dengan namanya, ciri utama dari jurnalisme warga adalah adanya partisipasi dari masyarakat. Jadi, yang melakukan praktik jurnalisme bukanlah wartawan yang terlatih secara profesional, melainkan hanyalah warga biasa.

Menggunakan Teknologi Digital

Tinggalkan Balasan