MUBA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (Porcine).
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba langsung melakukan sidak pengawasan untuk tindak lanjut dari informasi yang telah beredar.

Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba Hj Azizah SSos MT, melalui Plt Kabid Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Mursalin SH MSi mengatakan,
Berdasarkan lampiran Surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia,Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine).
Dan Surat Tugas Tim Interdis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : B-800.1.11.1/322/DAGPERIN/2025 tanggal 22 April 2025 Kec. Sekayu.
















