SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Primadona (31) pada Kamis, 27 November 2025. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Juli 2025 lalu di kawasan Lontong Pancur, Pangkal Balam.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kerisi, Lontong Pancur, Pangkal Balam. Korban yang merupakan seorang petani, bersama rekannya yang tinggal satu rumah itu baru menyadari kejadian itu setelah bangun tidur.
Korban dan rekannya mendapati satu unit handphone merek VIVO V29 warna hitam yang sedang diisi daya telah hilang. Setelah diperiksa lebih lanjut, dompet korban yang berada di dalam tas yang tergeletak di lantai juga raib, dengan uang tunai sebesar Rp 500.000 turut dibawa pelaku. Selain itu, dompet milik rekan korban yang tergantung di belakang pintu yang juga berisikan uang tunai sebesar Rp 500.000 juga ikut dicuri.
Total kerugian yang dialami korban dan rekannya akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 6.600.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah tim melakukan penyelidikan, Tim Buser Naga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis 27 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung bergerak menuju kawasan Batin Tikal dan berhasil mengamankan Primadona, yang beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman, Lontong Pancur.
















