SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT – Seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berusia 44 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kecamatan Parittiga.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan status hukum pria tersebut dari saksi menjadi tersangka.
















