SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaktepatan klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang telah diaudit, Pemerintah Kota Pangkalpinang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp358,26 miliar, dengan realisasi mencapai Rp331,29 miliar atau 92,47 persen.
Namun, dari pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan substansi belanja.
Salah satunya terjadi pada Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga di Dinas Kesehatan.
















