Perbuatan itu berlangsung selama dua tahun, hingga terakhir kali dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 di rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Payung.
Setelah, mendengar pengakuan dari anaknya, kedua orang tuanya langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Basel untuk menuntut keadilan. Setelah laporan diterima, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Selama proses tersebut kepolisian terus mencari keberadaan pelaku lewat anggota keluarganya. Sepekan kemudian pelaku akhirnya datang menyerahkan diri ke Polsek Payung.
“Melalui laporan tersebut pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku, setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Payung,” ungkapnya.
“Adapun barang bukti diamankan satu helai baju kaos hitam berlengan panjang, celana pendek hitam bergaris kuning dan celana dalam berwarna pink,” tambah Kurniawan.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2023, dengan memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menutupi aksinya. Korban yang masih anak-anak tidak berani melawan bahkan bercerita kepada siapapun, sampai akhirnya semuanya terbongkar lewat status WhatsApp pelaku sendiri.
Selain itu, pelaku juga melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu terhadap korban serta mengiming imingi korban dengan memberikan sejumlah uang ke korban.
“Atas perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Kurniawan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal tanpa keringanan. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak selalu dilakukan oleh orang asing. Justru sering terjadi di lingkup keluarga sendiri. (Neneng)
















