SUARAPOS.COM -Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 3 orang dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi.
Ketiga orang yang diamankan yakni BS (26) warga Neknang, YE (61) warga Desa Riau Silip dan DS alias Kedel (36) warga Desa Jelutung II.
“Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum pada Sabtu 20 Januari 2024 kemarin usai diketahui melakukan transaksi BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Solar di Pantai Batu Dinding Belinyu Kabupaten Bangka,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/24) malam.
Jojo mengatakan ketiga orang tersebut sudah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung. Bahkan, menurut Jojo, ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
















